Anda bisa menghubungi di nomor 081294555319 / WA
Lokasi office di Jl Boulevard Raya Ruko Star Of Asia No 99 Taman Ubud Lippo Karawaci Tangerang






2 komentar:

  1. Kepada Yth:
    Pimpinan Perusahaan
    Dear Purchasing. Bagian Export Import


    Dengan hormat,
    Kami dari PT.UNACO NIAGA ASIA, sebagai Perusahaan Jasa Kepabeanan yang menangani Customs Clearance Import via Pelabuhan Tanjung Priok maupun Bandara Soekarno Hatta II.
    Dan menyewakan Undername bagi Consegne yang belum lengkap untuk persyaratan dan izin importnya.
    UNACO GROUP DAPAT MELAYANI BARANG – BARANG SEBAGAI BERIKUT:
    - Alat Berat baru & bekas, Mesin Baru dan Bekas, Pompa Air, Spare Part lainnya
    - Besi , Plate Baja & Pipa, Garment, Textile, Accessories Lainnya
    - Alkes, Elektronik dan semua komoditi barang bekas dan baru

    KEMUDAHAN DALAM PENGURUSAN EXPORT DAN IMPORT:
    Kami memiliki izin dan alat transaksi data dengan Bea Dan Cukai.
    NPPJK ( Nomor Pokok Pengurusan Jasa Kepabeanan dan EDI ( Elektronics data Interchange/
    pembuatan document PIB( Pemberitauan Import Barang ).

    SERVICE PROFIDE:
    1. UNDERNAME IMPORT )
    2. LAND TRANSPORTATION
    3. EXPORT AND IMPORT
    4. DOOR TO DOOR ( ALL- IN )
    5. CUSTOMS CLEARANCE ( PENGURUSAN IMPORT DI KEPABEANAN )
    6. HANDLING IMPORT BORONGAN ( ALL-IN )

    UNTUK OPERASIONAL CUSTOMS CLEARANCE KAMI DI BEA DAN CUKAI MELIPUTI :
    1. BANDARA SOEKARNO HATTA CENGKARENG (JAKARTA)
    2. PELABUHAN TANJUNG PRIOK ( JAKARTA )
    3. PELABUHAN BELAWAN ( MEDAN )
    4. PELABUHAN TANJUNG PERAK (SURABAYA )
    5. PELABUHAN TANJUNG EMAS (SEMARANG )

    Demikianlah Permohonan dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
    Hormat Kami,

    Best Regards
    RONNY A
    Mobile :087888861515
    Email :ronny.exim@gmail.com
    PT.UNACO NIAGA ASIA
    Graha Emre 3Th Floor
    Jl. Raya Pondok Gede No. 37
    Jakarta Timur 13560 Indonesia
    Telp : +6221- 2280 4820 Ext 305
    Fax : +6221- 2280 4810

    BalasHapus
  2. PENGERTIAN SURETY BOND & BANK GARANSI
    Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu Asuransi dan Principal, dimana pihak pertama Asuransi memberikan jaminan kepada pihak kedua ( Principal ) untuk kepentingan pihak ketiga ( Obligee ). Apabila Principal melakukan hal yang berupa kelalaian atau gagal melaksanakan kewajibannya yang biasa di sebut dengan wanprestasi ( CLAIM ) sesuai perjanjian dengan Obligee, maka pihak Asuransi akan bertanggung jawab kepada Obligee untuk menjamin/mengganti kerugian tersebut.


    Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
    Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk sebuah sertifikat yang diberikan oleh bank dalam penyelesaian suatu proyek ketika pelaksana atau kontraktor sebagai penerima kontrak ingkar/cedera janji. Dengan adanya Bank Garansi pemilik proyek akan mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
    Sertifikat ini merupakan jaminan tertulis dari bank yang diberikan/ditujukan kepada nasabahnya (pihak terjamin) untuk memenuhi suatu kewajiban, dan apabila pihak terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga atau penerima jaminan sesuai dengan persetujuan (wanprestasi), maka bank sebagai pihak penjamin dapat mengambil tindakan untuk menginkasokan sertifikat kepada pihak penerima jaminan (beneficiary).



    Proses Bank Garansi
    Mekanisme proses penerbitan sebuah sertifikat bank garansi oleh sebuah bank direpresentasikan dalam gambar di bawah.
    Mekanisme penerbitan Bank Garansi melibatkan tiga pihak yaitu, penjamin, terjamin, dan penerima jaminan.

    Penjamin adalah bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya.
    Terjamin adalah nasabah (kontraktor) sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut.
    Penerima Jaminan adalah pihak ketiga (pemilik projek) yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas kejadian tersebut.Mekanisme Proses Bank Garansi.

    salam .


    YENI SUMARNI
    Marketing Office
    PT. JASA MULLYA ABADI
    (Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
    Jl. Harapan Mulya IV No. 38, Kemayoran - Jakarta Pusat
    Telp : 021-4260719 (Hunting)
    Fax : 021-4252048
    Email : pt.jmainsurance@gmail.com

    Mobile : 0853 6746 8748

    Kita juga bisa bantu untuk jaminan akhir tahun SP2D​


    BalasHapus